Sungai Penuh Unggul dalam Penerbitan Adminduk,Namun IKD Masih Menjadi PR Disdukcapil Sungai Penuh

Sungai Penuh Unggul dalam Penerbitan Adminduk,Namun IKD Masih Menjadi PR Disdukcapil Sungai Penuh

Kepala Bidang Pendaftaran Pendudukan Dinas Dukcapil Sungai Penuh

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh dalam penerbitan dokumen kependudukan sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Sejumlah indikator pelayanan administrasi kependudukan berhasil melampaui target nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Salah satu capaian tersebut terlihat pada penerbitan akta kelahiran. Target nasional ditetapkan sebesar 97 persen, sementara realisasi di Kota Sungai Penuh mencapai 99,72 persen. Capaian ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen identitas dasar bagi anak.

Tak hanya itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) juga berhasil melampaui target nasional. Dari target 60 persen, realisasi di Kota Sungai Penuh mencapai 62,72 persen.

Sementara untuk perekaman KTP elektronik, capaian Kota Sungai Penuh juga berada pada angka yang sangat tinggi. Target nasional ditetapkan sebesar 99,40 persen, sedangkan realisasi di daerah ini mencapai 96,37 persen.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sungai Penuh, Meri Sumarni, mengatakan bahwa dari seluruh indikator penerbitan dokumen kependudukan, hanya Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang belum mampu mencapai target nasional.

“Target nasional kepemilikan IKD sebesar 30 persen, sedangkan realisasi di Kota Sungai Penuh saat ini baru mencapai 14,94 persen,” ujar Meri Sumarni.Sabtu 13 Juni 2026.

Menurutnya, belum optimalnya capaian IKD disebabkan masih terbatasnya masyarakat yang memiliki telepon pintar atau smartphone yang menjadi syarat utama penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Meski demikian, Disdukcapil Kota Sungai Penuh terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami manfaat penggunaan IKD sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Meri Sumarni juga mengajak masyarakat untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen kependudukan yang dimiliki. Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting karena digunakan dalam berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik.

“Dokumen kependudukan saat ini menjadi syarat dalam berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan hingga pelayanan pemerintahan lainnya. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen kependudukannya lengkap dan valid,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *