Kejagung Pelajari Vonis Bebas Eks Bos Bank dalam Kasus Kredit Sritex

Kejagung Pelajari Vonis Bebas Eks Bos Bank dalam Kasus Kredit Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis bebas kepada sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Para terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada 7–8 Mei 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun masih akan mempelajari isi putusan secara lengkap sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh isi putusan tersebut. Hasil kajian itu akan menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Anang, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, Kejagung belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait putusan tersebut dan akan menyampaikan sikap resmi setelah proses telaah selesai dilakukan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan jaksa. Hakim juga memerintahkan pembebasan segera setelah putusan diucapkan karena tidak ditemukan adanya intervensi, tekanan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.

Majelis hakim juga menilai bahwa kegagalan pembayaran kredit oleh PT Sritex disebabkan oleh dugaan manipulasi laporan keuangan oleh pihak perusahaan, sehingga tidak dapat dibebankan kepada pihak perbankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan pidana 10 tahun penjara. Sementara itu, dalam perkara terpisah, dua petinggi PT Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman masing-masing 14 tahun dan 12 tahun penjara, disertai denda serta uang pengganti ratusan miliar rupiah.

Vonis bebas terhadap para mantan pejabat bank tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara Kejagung masih menunggu hasil analisis putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *