Kemenkes Turun Tangan, Selidiki Kematian Dokter Internship di RSUD Tanjabbar

Tim Kemenkes RI menyambangi RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Tanjabbar, Jambi sejak tadi pagi sekitar pukul 8.12 WIB, Senin (4/5/2026). Kedatangan tim kemenkes ini terkait kematian dokter internship.Photo Tribunjambi
INDOSBERITA.ID.TANJABBARAT – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) bergerak cepat menindaklanjuti kasus meninggalnya dokter internship, Myta Aprilia Azmy, di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Tim investigasi Kemenkes RI telah tiba di lokasi pada Senin (4/5/2026) pagi sekitar pukul 08.12 WIB untuk melakukan penelusuran awal terkait peristiwa yang menimpa tenaga medis muda tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, tim yang diturunkan berjumlah lebih dari 10 orang. Setibanya di rumah sakit, mereka langsung melakukan pengumpulan data serta pemeriksaan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pihak Kemenkes RI masih belum memberikan keterangan rinci terkait hasil sementara investigasi. Salah satu anggota tim hanya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Lebih dari sepuluh orang yang datang,” ujarnya singkat. Ia menambahkan bahwa hasil lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian investigasi selesai dilakukan.
Kasus ini turut menjadi perhatian Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kemenkes RI telah turun langsung ke Jambi untuk melakukan investigasi bersama.dikutip dari Tribunjambi
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan seluruh fakta di lapangan guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait penyebab kejadian tersebut.
“Sekarang Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia sedang melakukan investigasi langsung di Jambi,” ujarnya dalam sebuah program televisi nasional.
Selain fokus pada investigasi, PB IDI juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi dokter internship. Slamet menilai perlu adanya evaluasi regulasi, khususnya terkait batas jam kerja dokter muda agar lebih manusiawi dan tidak membahayakan kondisi kesehatan mereka.
Ia mengusulkan agar jam kerja dokter internship dibatasi maksimal 40 jam per minggu, dengan kewajiban waktu istirahat yang cukup di setiap harinya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim gabungan, sementara hasil resmi investigasi akan diumumkan setelah seluruh data terkumpul dan dianalisis secara menyeluruh.




