Aturan Baru Menaker,Praktik Outsourcing Dipersempit Jadi Enam Bidang

Aturan Baru Menaker,Praktik Outsourcing Dipersempit Jadi Enam Bidang

Sebanyak 50 ribu massa dari kalangan buruh berdemonstrasi sekaligus memperingati Hari Buruh atau May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com
Artikel ini telah tayang di
JPNN.com

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah akhirnya mempersempit ruang praktik alih daya di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026, hanya enam jenis pekerjaan yang kini diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya meminta pemerintah membatasi praktik alih daya agar tidak meluas tanpa kendali. Dalam pernyataan resminya, Yassierli menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja.

“Regulasi ini diharapkan bisa menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujarnya.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan hanya enam sektor yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, jasa pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan pendukung di sektor energi dan pertambangan.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menertibkan praktik outsourcing yang selama ini kerap dikritik karena dinilai merugikan pekerja, terutama terkait kepastian kerja dan jaminan hak. Di sisi lain, pemerintah juga berusaha memastikan dunia usaha tetap memiliki fleksibilitas untuk menjalankan operasionalnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *