Dalam Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Bathin VIII

Dalam Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Bathin VIII

Photo Istimewa,Penangkapan Kasus Tindak kejahatan

INDOSBERITA.ID.SAROLANGUN – Respons cepat ditunjukkan aparat Polsek Bathin VIII dalam menangani kasus dugaan tindak kekerasan di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berhasil diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Rangga Pratama, mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala setelah diduga menjadi korban pemukulan.

Pelaku diketahui berinisial W.F (29), warga Desa Muara Lati. Aksi kekerasan yang dilakukannya membuat korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Bathin VIII IPTU M. Erik Kurniawan, mewakili Kapolres Sarolangun, menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk merespons laporan tersebut.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” jelasnya.

Penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pieterson Sinaga berhasil melacak posisi pelaku. Pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Muara Lati.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sehingga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bathin VIII untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, W.F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan agar dapat segera ditangani.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *