KPK Tanggapi Laporan Etik soal Penahanan Yaqut

KPK Tanggapi Laporan Etik soal Penahanan Yaqut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan etik yang diajukan sejumlah pihak kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan tersebut diajukan oleh pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yakni Yanuar Aziz. Selain itu, organisasi masyarakat sipil seperti Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan Indonesia Corruption Watch juga turut melaporkan pimpinan serta pejabat KPK atas kebijakan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati setiap laporan yang masuk ke Dewas. Ia menegaskan bahwa Dewas memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan secara objektif, independen, dan profesional.

Menurut Budi, mekanisme pelaporan ke Dewas merupakan bagian dari sistem pengawasan internal yang penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah. Ia memastikan bahwa keputusan pengalihan penahanan terhadap Yaqut telah melalui prosedur yang berlaku sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, KPK menilai langkah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga integritas institusi penegak hukum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *