Resmi! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Resmi! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair, Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Penerbitan aturan ini juga beriringan dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara.dikutip dari Radar Kediri

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan di luar gaji rutin bulanan yang dinantikan jutaan ASN setiap tahunnya.

Untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah yang bersumber dari APBD memperoleh komponen serupa, dengan tambahan penghasilan lain yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Bagi ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah tetap memberikan alternatif berupa tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga memperbarui mekanisme pencairan gaji ke-13. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima guna meningkatkan transparansi dan mencegah potensi pemotongan yang tidak semestinya.

Tak hanya itu, proses penghitungan gaji kini dilakukan melalui aplikasi berbasis web untuk mempercepat dan mempermudah administrasi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam momentum peningkatan konsumsi masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *