Lapas dan Rutan Batam Beri Remisi ke 1.000 WBP

Suasana di depan gerbang Lapas IIA pada momen Lebaran di Batam, Kepri, Sabtu (21/3/2026). (ANTARA/Angiela).
INDOSBERITA.ID.BATAM – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar gembira bagi warga binaan pemasyarakatan di Batam. Sebanyak 1.000 orang menerima remisi khusus yang diberikan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dengan lima di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Di Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 759 warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman. Kepala Lapas, Yosafat Rizanto, menyebutkan bahwa dua orang di antaranya langsung bebas melalui remisi khusus kategori II. Sementara itu, satu orang lainnya masih harus menjalani masa kurungan tambahan sebagai pengganti denda.
Adapun di Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak 241 warga binaan juga mendapatkan remisi. Tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi khusus yang sama.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, menjelaskan bahwa sebagian besar warga binaan lainnya menerima remisi kategori I berupa pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Selain pemberian remisi, pihak lapas dan rutan turut membuka layanan kunjungan khusus Lebaran hingga 23 Maret 2026. Setiap sesi kunjungan dibatasi selama 20 hingga 30 menit guna mengatur jumlah pengunjung.
Diperkirakan, jumlah kunjungan meningkat signifikan selama periode ini, dengan proyeksi mencapai 800 orang per hari di lapas dan hingga 1.000 orang per hari di rutan, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Bagi keluarga yang tidak dapat hadir langsung, fasilitas warung telekomunikasi khusus pemasyarakatan (Wartel Suspas) juga disediakan untuk memudahkan warga binaan tetap bersilaturahmi di momen Lebaran.




