KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), setelah penyidik menuntaskan serangkaian proses pemeriksaan yang telah berjalan sejak pertengahan 2025. Saat dibawa menuju mobil tahanan, Yaqut menegaskan dirinya tidak menerima uang dari perkara yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada awak media.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, KPK menyampaikan bahwa perhitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan melampaui Rp1 triliun. Dalam rangka mendukung proses penyidikan, lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Menanggapi status tersangka tersebut, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Di tengah proses hukum yang berjalan, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026. Sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak lagi diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus pengelolaan kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya tidak membuahkan hasil. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut, sehingga memperkuat langkah KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat dalam perkara pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *