Pandji Sebut Sidang Adat Toraja Sah dan Legitimate

Pandji Sebut Sidang Adat Toraja Sah dan Legitimate

Komika Pandji Pragiwaksono. (Beritasatu.com/M Aulia Rahman)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan proses sidang adat yang dijalaninya di Toraja terkait dugaan penghinaan melalui materi stand up comedy merupakan mekanisme yang sah. Ia menilai forum tersebut memiliki legitimasi kuat karena dihadiri perwakilan dari berbagai wilayah adat di Toraja.

Menurut Pandji, sidang adat tersebut menjadi bagian dari proses mediasi antara dirinya dan masyarakat setempat. Ia menjelaskan pertemuan itu dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat serta tujuh hakim ketua, sehingga dianggap memenuhi unsur sebagai forum penyelesaian yang lengkap.

Pernyataan itu disampaikan Pandji setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku mendapat sekitar 17 pertanyaan dari penyidik terkait jalannya sidang adat, pihak-pihak yang terlibat, hingga kesepakatan yang dihasilkan.

Pandji berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai proses dialog dengan masyarakat Toraja sudah dilakukan sehingga diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian yang lebih damai.

Sementara itu, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah admin kanal YouTube Pandji berinisial SB.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawa Bayu Aji, sebelumnya menyampaikan bahwa hingga kini polisi telah memeriksa total 14 saksi dan sembilan ahli untuk mengumpulkan keterangan dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga menilai proses sidang adat yang telah dilakukan merupakan bagian dari praktik living law di masyarakat. Meski demikian, penyidik tetap akan mengkaji unsur-unsur hukum yang berlaku sebelum mengambil kesimpulan melalui gelar perkara. Saat ini, Pandji masih berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *