Tindak Tegas,Tersangka Pembalakan Liar Tahap II Siap Disidangkan

Tindak Tegas,Tersangka Pembalakan Liar Tahap II Siap Disidangkan

Petugas Amankan Kayu dari Hasil Pembalakan Liar

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kasus pembalakan liar di Taman Nasional Baluran kembali mendapat momentum baru. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (JBN) secara resmi menyerahkan tersangka berinisial SB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (23/2/2026). Penyerahan ini menandai Tahap II proses hukum setelah penyidikan panjang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan upaya menjaga kewibawaan negara dan memastikan kelestarian kawasan konservasi. “Kawasan konservasi adalah simbol keindahan dan kewibawaan bangsa. Kayu ilegal merusak hutan sekaligus mengganggu pasar kayu legal. Kami akan memperkuat patroli Polisi Kehutanan dan PPNS untuk mencegah praktik serupa,” ujar Dwi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada SB. Aparat masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Kasus ini menunjukkan bahwa kayu ilegal tidak memiliki ruang lagi. Kami akan menuntaskan hingga pengadilan, menindak para DPO, dan menelusuri seluruh rantai pasoknya. Pelaku wajib bertanggung jawab penuh, termasuk pemulihan hutan dan perhitungan kerugian negara,” ungkap Aswin.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan yang dimulai November 2023. Tim penegak hukum berhasil memetakan jaringan penebangan jati ilegal, menangkap aktor kunci berinisial HK pada September 2025, dan dilanjutkan penangkapan SB pada Desember 2025.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal 18 Februari 2026, berkas perkara SB telah lengkap (P-21). Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.

Jika terbukti bersalah, SB terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Penyerahan Tahap II menegaskan kesiapan jaksa untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *