KPPN Sungai Penuh Ingatkan Desa,Tiga Kali Gagal Salur DD Terancam Kehilangan Dana Desa

KPPN Sungai Penuh Ingatkan Desa,Tiga Kali Gagal Salur DD Terancam Kehilangan Dana Desa

Desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,diingatkan Akan Sangsi yang Mengalami Gagal Salur DD Selama Tiga Kali Berturut-turut

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sungai Penuh menyebutkan bahwa Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, telah mengalami gagal salur Dana Desa sejak tahun 2024. Apabila pada tahun 2026 desa tersebut kembali mengalami gagal salur, maka pada tahun berikutnya Desa Semerah tidak akan lagi menerima alokasi Dana Desa.

Hal tersebut menjadi konsekuensi atas tiga tahun berturut-turut gagal melakukan pencairan Dana Desa. KPPN menegaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada aturan pengelolaan dan penyaluran Dana Desa yang mensyaratkan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung sebagai dasar pencairan.

Kepala Seksi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, mengatakan bahwa selain Desa Semerah, terdapat Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, yang juga mengalami gagal salur Dana Desa pada tahun 2025.

“Selain Desa Semerah, Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin juga mengalami gagal salur Dana Desa tahun 2025. Hal ini tentu sangat merugikan bagi desa itu sendiri karena dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat,” ujar Lusi.Senen (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kegagalan penyaluran Dana Desa umumnya disebabkan belum terpenuhinya persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemerintah desa agar segera melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan guna pencairan dana.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah desa untuk melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses pencairan Dana Desa dapat berjalan lancar dan tidak terjadi gagal salur kembali,” tegasnya.

KPPN Sungai Penuh berharap pemerintah desa dapat lebih proaktif dalam memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *