Presiden FIFA dan UEFA Dilaporkan ke ICC atas Dugaan Pelanggaran di Palestina

Presiden FIFA Gianni Infantino dilaporkan ke ICC
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Presiden FIFA, Gianni Infantino, dan Presiden UEFA, Aleksander Ceferin, dillaporkan ke International Criminal Court (ICC).
Dalam laporan tersebut,memuat terkait keduanya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki.
Pengaduan setebal 120 halaman ini diajukan pada 16 Februari 2026 oleh sejumlah organisasi advokasi, termasuk Irish Sport for Palestine, Scottish Sport for Palestine, Just Peace Advocates, Euro-Med Human Rights Monitor, dan Sport Scholars for Justice in Palestine.
Dokumen pengaduan menyoroti peran klub-klub sepak bola Israel yang beroperasi di permukiman di wilayah Palestina. Menurut pengadu, FIFA dan UEFA dinilai mengizinkan klub-klub tersebut mengikuti liga yang diselenggarakan Asosiasi Sepak Bola Israel dan menggelar pertandingan di atas tanah yang diklaim disita. Selain itu, dukungan finansial dan struktural yang diberikan kepada klub-klub permukiman juga menjadi sorotan, termasuk beberapa klub yang pernah tampil di kompetisi UEFA.
Tidak hanya organisasi internasional, pengaduan ini juga mencakup suara pesepak bola Palestina, klub lokal, pemilik tanah, dan kelompok hak asasi manusia yang terdampak langsung.
Sementara itu, Israel menolak pandangan PBB dan Mahkamah Internasional mengenai status hukum permukiman di Tepi Barat. FIFA dan UEFA sampai saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
ICC, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, memiliki kewenangan menindak individu yang diduga melakukan kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi. Lembaga ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban hanya dikenakan pada individu, bukan organisasi sebagai badan hukum.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Amnesty International meminta FIFA dan UEFA menangguhkan klub-klub dari permukiman agar tidak ikut serta dalam liga internasional. Namun, langkah tersebut ditunda setelah gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang dimediasi Amerika Serikat pada 29 September 2025. Saat ini, ICC masih melakukan pemeriksaan awal untuk menilai aspek hukum pengaduan sebelum menentukan langkah berikutnya.




