Kejaksaan Agung Sebut Enam Terdakwa Sadar Selundupkan 2 Ton Sabu di Kepri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau mengetahui secara sadar muatan yang mereka bawa merupakan narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan fakta tersebut terungkap dalam proses persidangan. Para terdakwa disebut menerima sekitar 67 paket sabu di tengah laut sebelum membawanya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan kapal.
“Mereka mengetahui dan menyadari barang yang diterima di tengah laut itu adalah sabu, jumlahnya hampir dua ton,” kata Anang di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam kapal tersebut sabu disembunyikan di dua titik berbeda, yakni di bagian haluan dan di sekitar ruang mesin, yang menunjukkan adanya pengaturan penyimpanan secara terencana.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada salah satu anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadhan, sebesar Rp8,2 juta. Jaksa menilai pembayaran itu menjadi salah satu indikator adanya kesengajaan dan peran aktif dalam pengangkutan barang terlarang tersebut.
Dari keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan, jaksa menyimpulkan para terdakwa bukan sekadar pekerja biasa, melainkan mengetahui secara jelas barang yang diangkut merupakan narkotika.
Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut enam terdakwa dengan pidana mati. Mereka terdiri dari dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Barang bukti sabu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa dalam 67 kardus. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus kemasan teh China warna hijau, sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus serupa. Total berat bersih sabu yang disita mencapai 1.995.139 gram.
Jaksa penuntut umum Gutirio Kurniawan menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer, sehingga dituntut dengan pidana maksimal.




