Indonesia Desak AS dan Rusia Lanjutkan Perundingan Nuklir

Indonesia Desak AS dan Rusia Lanjutkan Perundingan Nuklir

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjabat tangan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. (AP Photo/Pablo Martinez Monsivais)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan serius atas berakhirnya Perjanjian Pengurangan dan Pembatasan Senjata Serangan Strategis (New START) antara Amerika Serikat dan Rusia. Berakhirnya kesepakatan tersebut dinilai berpotensi memperburuk stabilitas keamanan dunia dan meningkatkan risiko perlombaan senjata nuklir.

Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menilai berakhirnya New START pada Kamis (5/2/2026) menambah ketidakpastian dalam tatanan keamanan global. Indonesia pun mendorong kedua negara adidaya itu untuk segera kembali ke meja perundingan guna menjaga pembatasan senjata strategis.

“Indonesia mendesak Amerika Serikat dan Rusia untuk melanjutkan dialog terkait pembaruan pembatasan serta pengurangan senjata ofensif strategis,” demikian pernyataan Kemenlu RI yang dikutip dari Antara, Minggu (8/2/2026).

Indonesia menekankan bahwa berakhirnya New START berarti AS dan Rusia tidak lagi terikat oleh mekanisme pembatasan senjata nuklir untuk pertama kalinya sejak awal 1970-an. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko salah perhitungan dan eskalasi konflik, sehingga jalur komunikasi strategis antarnegara perlu tetap dijaga.

Dalam unggahan di akun resmi Kemenlu RI di platform X, disebutkan bahwa berakhirnya perjanjian tersebut dapat memicu kembali perlombaan senjata nuklir dan meningkatkan kemungkinan penggunaan senjata pemusnah massal. Situasi ini, menurut Indonesia, semakin menegaskan pentingnya langkah nyata dalam upaya pelucutan senjata nuklir.

“Risiko yang ditimbulkan oleh senjata nuklir mengancam kelangsungan hidup dan masa depan umat manusia, karena setiap penggunaannya akan berdampak kemanusiaan yang katastropik,” tegas Kemenlu RI.

Oleh sebab itu, Indonesia menyerukan kepada seluruh negara pemilik senjata nuklir, termasuk AS dan Rusia, untuk menahan diri dan mencegah munculnya perlombaan senjata baru. Indonesia juga mengingatkan kewajiban hukum negara-negara tersebut berdasarkan Pasal VI Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) guna mewujudkan penghapusan total senjata nuklir.

Sebagai informasi, New START merupakan perjanjian bilateral berdurasi 10 tahun yang mulai berlaku pada 5 Februari 2011 dan diperpanjang selama lima tahun pada 2021. Hingga Januari 2025, Rusia tercatat memiliki 4.309 hulu ledak nuklir, sementara AS memiliki sekitar 3.700. Negara lain seperti Prancis, Inggris, dan China masing-masing memiliki sekitar 290, 225, dan 600 hulu ledak.

Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan keinginannya untuk merundingkan perjanjian nuklir baru yang dinilainya lebih baik dari New START. Namun, Trump menegaskan bahwa China harus dilibatkan dalam kesepakatan nuklir yang baru tersebut.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *