446 Ekor Burung Disita di Jambi, Gagal Diselundupkan ke Luar Daerah

446 Ekor Burung Disita di Jambi, Gagal Diselundupkan ke Luar Daerah

Ratusan Burung Diselamatkan dari Penyelundupan, BKSDA Tegaskan Nilai Ekologis Lebih Penting,Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Sebanyak 446 ekor burung berbagai jenis berhasil diamankan aparat setelah upaya penyelundupan satwa tersebut digagalkan di wilayah Jambi. Dari jumlah itu, sebagian merupakan satwa yang masuk kategori dilindungi, sementara lainnya tidak termasuk dalam perlindungan hukum.dikutip dari Tribunjambi

Penindakan ini dilakukan oleh aparat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi. Burung-burung tersebut diduga hendak dikirim tanpa izin resmi sebelum akhirnya dihentikan dalam operasi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Jambi, Hendrimom Syadri, menjelaskan bahwa jika dihitung secara ekonomi, nilai seluruh burung yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta. Namun ia menegaskan bahwa nilai tersebut tidak sebanding dengan nilai konservasi yang jauh lebih penting.

Menurutnya, setiap satwa memiliki peran dalam keseimbangan ekosistem sehingga tidak dapat hanya dilihat dari sisi harga jual. Seluruh burung yang disita rencananya akan dikembalikan ke habitat aslinya setelah melalui proses pemeriksaan dan pemulihan.

Adapun jenis burung yang diamankan terdiri dari 91 ekor yang masuk kategori dilindungi, di antaranya Cicak Ranting, Panca Warna, Poksai Sumatera, Sepah Raja, dan Cica Hijau. Sementara itu, 355 ekor lainnya merupakan jenis yang tidak dilindungi seperti Siri-Siri, Teledekan Gunung, Merpati Unggul, Sogo Untung, dan Kepondang Kuning.

Pihak BKSDA menegaskan bahwa pengawasan terhadap perdagangan dan peredaran satwa liar akan terus diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang kembali di wilayah Jambi

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *