11 Kendaraan Dinas Kembali ke Pemkot Sungai Penuh, Nilainya Tembus Rp1,5 Miliar

11 Kendaraan Dinas Kembali ke Pemkot Sungai Penuh, Nilainya Tembus Rp1,5 Miliar

Kejasaan Negeri Sungai Penuh Serahkan Kendaraan Tarikan Kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh mengamankan kembali 11 kendaraan dinas.

Kendaraan tersebut sebelumnya belum berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Total nilai perolehan 11 kendaraan itu mencapai Rp1.544.939.140.

Kejari Sungai Penuh menjalankan langkah tersebut melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim Datun memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemkot Sungai Penuh.

Bantuan tersebut mengacu pada Surat Kuasa Khusus. Kejari kemudian melakukan proses pengamanan dan pengembalian kendaraan dinas.

Proses serah terima berlangsung antara Kejari Sungai Penuh dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh.

Sebanyak 11 kendaraan masuk dalam daftar pengembalian. Kendaraan itu terdiri dari berbagai jenis dan merek.

Rinciannya mencakup satu Toyota Hilux dan satu Toyota Avanza. Ada pula satu Yamaha NMAX Non ABS serta dua Kijang Innova.

Selain itu, terdapat satu Yamaha V-Xion FZ150 dan satu Yamaha Jupiter Z-CW. Dua unit Yamaha Xeon juga masuk dalam daftar tersebut.

Kendaraan lainnya yakni satu Isuzu/L/M/Smart. Polisi juga menyerahkan satu sepeda motor R3 Nozomi/Azabu 200 cc.

BKAD Kota Sungai Penuh menerima seluruh kendaraan setelah proses serah terima selesai. BKAD kemudian melakukan pengamanan dan pencatatan aset tersebut.

BKAD juga mengelola kendaraan itu sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah tersebut memastikan aset pemerintah memiliki status dan pencatatan yang jelas.

Kejari Sungai Penuh melalui bidang Datun terus mendampingi pemerintah daerah. Pendampingan itu bertujuan menjaga dan menyelamatkan aset milik pemerintah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *