Wali Kota Bima Angkat Istri dan Ipar ke Jabatan Strategis, Pemkot Bantah Nepotisme

Wali Kota Bima Angkat Istri dan Ipar ke Jabatan Strategis, Pemkot Bantah Nepotisme

Wali Kota Bima, A Rahman saat melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Rabu (1/7/2026).(Kompas.com/ Doc. Muhammad Hasyim )

INDOSBERITA.ID.BIMA – Rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima kembali menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Bima A. Rahman menunjuk dua anggota keluarganya untuk menduduki jabatan strategis.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Rabu (1/7/2026), A. Rahman menempatkan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bima. Pada kesempatan yang sama, ia juga mempercayakan jabatan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bima kepada iparnya, M. Auwalyah.

Keputusan tersebut memicu sorotan karena melibatkan anggota keluarga inti kepala daerah dalam pengisian jabatan birokrasi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Muhammad Hasyim, menegaskan bahwa hubungan keluarga tidak menjadi dasar penentuan jabatan. Menurutnya, setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses promosi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap ASN memiliki hak yang sama untuk dipertimbangkan dalam pengisian jabatan,” kata Hasyim, Kamis (2/7/2026).Dikutip dari Kompas.com

Ia menjelaskan, Badrah Ekawati dan M. Auwalyah mengikuti proses yang sama dengan 87 pejabat lainnya dalam rotasi dan mutasi tersebut. Pemerintah Kota Bima, lanjutnya, menjalankan seluruh tahapan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Pelantikan kali ini bukan kali pertama memunculkan perhatian publik. Sebelumnya, A. Rahman juga menunjuk sepupunya, Irwansyah, sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bima.

Rangkaian pengisian jabatan yang melibatkan sejumlah kerabat Wali Kota pun kembali memunculkan perbincangan mengenai tata kelola birokrasi, meski Pemerintah Kota Bima menegaskan seluruh proses telah mengikuti aturan dan prosedur kepegawaian yang berlaku.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *