Wakil Kepala BGN Tegas Larang Mark-Up Bahan MBG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. (Beritasatu.com/Badan Gizi Nasional)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan kerja sama dengan mitra yang terbukti menaikkan harga bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) demi keuntungan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dari SPPG terkait praktik mark-up harga bahan pangan untuk dapur MBG. Nanik mengingatkan agar kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi tidak terlibat atau berkompromi dengan mitra yang melakukan kecurangan, terlebih jika bahan pangan yang disuplai berkualitas rendah.
Ia meminta seluruh dugaan pelanggaran didata secara rinci dan diverifikasi langsung di lapangan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan aktif dengan mendatangi SPPG yang terindikasi mengalami praktik penggelembungan harga.
Nanik juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum akan dibebankan kepada kepala SPPG apabila dalam audit ditemukan pembelian bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET). Jika temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, maka pimpinan SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Ia pun mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian kerja sama (suspend) terhadap mitra yang terbukti menaikkan harga atau membatasi pemasok hanya pada pihak tertentu yang mereka tunjuk sendiri.
Menurut Nanik, pasokan bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh dikuasai oleh segelintir pemasok yang diarahkan mitra. Sebaliknya, SPPG diminta memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar lokasi dapur.
Ia menegaskan bahwa koperasi yang dilibatkan harus koperasi aktif dan bukan sekadar bentukan mitra untuk mengakali aturan. Dengan melibatkan lebih banyak pemasok lokal, perputaran ekonomi di desa diharapkan ikut tumbuh seiring pelaksanaan program MBG.
SPPG bahkan diwajibkan menggandeng sedikitnya 15 pemasok bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan operasional masing-masing dapur.
Ketentuan mengenai pelibatan pelaku usaha lokal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga integritas program MBG sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas tanpa praktik kecurangan.




