Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Poltabes Palembang

Transaksi Sabu Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap Poltabes Palembang

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.PALEMBANG – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan aparat kepolisian di Sumatera Selatan. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu dan mengamankan dua tersangka di kawasan Kertapati, Kota Palembang.dikutip dari Palpos.co

Kedua pelaku berinisial AD (32) dan BR (30) ditangkap pada Jumat malam (27/3) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 4 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas di lapangan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok kaleng. Di antaranya dua paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram, plastik klip bening, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AD dan BR mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka juga mengungkapkan rencana untuk mengedarkannya kembali di wilayah Kota Palembang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Kepolisian pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *