Solo Tertibkan PKL Takjil, Dilarang Jualan di Jalan Protokol

Solo Tertibkan PKL Takjil, Dilarang Jualan di Jalan Protokol

Ilustrasi ide bisnis takjil. Foto: dok Istimewa.

INDOSBERITA.ID SOLO –  Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas dalam menata pedagang takjil selama Ramadan 2026. Melalui surat edaran terbaru, pemkot mengatur penempatan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di jalan-jalan protokol.

Kebijakan ini menyasar PKL takjil komunal yang biasanya dikelola event organizer (EO) dan menempati kawasan strategis, seperti jalan utama dan area city walk. Mereka kini diwajibkan berpindah ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah, guna mencegah kemacetan dan gangguan ketertiban umum.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Arif Handoko, menjelaskan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota yang melarang aktivitas jual beli di jalan protokol, termasuk trotoar dan city walk.

Sejumlah permohonan penggunaan kawasan city walk Sriwedari untuk bazar takjil telah diterima. Namun, pemkot mengarahkan pedagang untuk memanfaatkan halaman Gedung Graha Wisata Niaga dan area belakang Plaza Sriwedari sebagai lokasi alternatif berjualan.

Pemkot juga menggandeng Satpol PP untuk melakukan pengawasan selama Ramadan. Koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan turut dilakukan guna menampung warga yang ingin berjualan takjil secara tertib dan terorganisir.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan larangan berjualan di jalan protokol demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat. Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran dinas terkait sebagai bagian dari persiapan menyambut bulan suci.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *