Solar Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar di Sungai Penuh, Tiga Warga Sumbar Ditahan

SUNGAI PENUH – Polres Kerinci membongkar dugaan penyalahgunaan solar subsidi lintas provinsi di Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Petugas juga menyita 70 jerigen solar subsidi dari sebuah pikap Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.Satreskrim Polres Kerinci menangkap ketiga pria itu pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Mereka masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). I berperan sebagai sopir, sedangkan polisi masih mendalami peran kedua rekannya.

Polisi Temukan Pikap dengan Tangki Modifikasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen. Polisi menerima laporan tentang dugaan pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim menggelar patroli dan memeriksa kendaraan yang mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan pikap Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi B 2072 KFZ di Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Saat menggeledah kendaraan itu, polisi menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi. Petugas juga mendapati bak tangki modifikasi, satu mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang untuk memindahkan BBM.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Rabiul Fifin Ritonga, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, petugas menemukan seluruh barang bukti saat menggeledah kendaraan di lokasi penangkapan.

Temuan itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Polres Kerinci Tahan Tiga Tersangka

Setelah menangkap ketiganya, polisi membawa para tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kerinci. Penyidik kemudian memeriksa mereka secara intensif dan menggelar perkara.

Hasil pemeriksaan membuat penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka. Polisi mulai menempatkan mereka di ruang tahanan Polres Kerinci pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang pemerintah sediakan.

Polisi Selidiki Asal-Usul Solar Subsidi

Meski telah menahan ketiga tersangka, Polres Kerinci masih melanjutkan penyidikan. Polisi mendalami asal-usul 70 jerigen solar tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Selain itu, Satreskrim Polres Kerinci segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta saksi ahli. Langkah ini bertujuan menguji sampel BBM dan mendukung proses pembuktian.

Melalui penyidikan tersebut, polisi berupaya mengungkap sumber pasokan solar, jalur pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lintas provinsi.

Pikap Modifikasi Angkut 70 Jerigen Solar Subsidi, Tiga Pria Ditahan di Kerinci,Foto Tribunjambi

 

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Polres Kerinci membongkar dugaan penyalahgunaan solar subsidi lintas provinsi di Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Petugas juga menyita 70 jerigen solar subsidi dari sebuah pikap Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.

Satreskrim Polres Kerinci menangkap ketiga pria itu pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Mereka masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). I berperan sebagai sopir, sedangkan polisi masih mendalami peran kedua rekannya.

Polisi Temukan Pikap dengan Tangki Modifikasi

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen. Polisi menerima laporan tentang dugaan pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim menggelar patroli dan memeriksa kendaraan yang mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan pikap Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi B 2072 KFZ di Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Saat menggeledah kendaraan itu, polisi menemukan 70 jerigen berisi solar subsidi. Petugas juga mendapati bak tangki modifikasi, satu mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang untuk memindahkan BBM.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Rabiul Fifin Ritonga, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, petugas menemukan seluruh barang bukti saat menggeledah kendaraan di lokasi penangkapan.

Temuan itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Polres Kerinci Tahan Tiga Tersangka

Setelah menangkap ketiganya, polisi membawa para tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kerinci. Penyidik kemudian memeriksa mereka secara intensif dan menggelar perkara.

Hasil pemeriksaan membuat penyidik memutuskan untuk menahan ketiga tersangka. Polisi mulai menempatkan mereka di ruang tahanan Polres Kerinci pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang pemerintah sediakan.

Polisi Selidiki Asal-Usul Solar Subsidi

Meski telah menahan ketiga tersangka, Polres Kerinci masih melanjutkan penyidikan. Polisi mendalami asal-usul 70 jerigen solar tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Selain itu, Satreskrim Polres Kerinci segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta saksi ahli. Langkah ini bertujuan menguji sampel BBM dan mendukung proses pembuktian.

Melalui penyidikan tersebut, polisi berupaya mengungkap sumber pasokan solar, jalur pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lintas provinsi.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *