Penasehat hukum korban berinisial C, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa tiga oknum polisi yakni Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ tidak disidang terkait dugaan keterlibatan dalam kasus utama rudapaksa. Ketiganya disebut hanya menjalani sidang etik terkait pelanggaran lain, yakni konsumsi minuman keras.
“Yang disidang itu masalah miras, sementara kami mempertanyakan peran mereka di lokasi kejadian,” ujar Putra.
Menurutnya, keluarga korban menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan etik tersebut, terutama karena adanya dugaan keterlibatan ketiga oknum dalam membantu memindahkan korban saat kejadian berlangsung.
Pihak kuasa hukum menilai fakta tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan etik maupun pidana, bukan hanya dibatasi pada pelanggaran disiplin ringan.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan kembali mendatangi Mabes Polri untuk meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Divisi Propam Polri serta mendorong adanya evaluasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
“Informasi yang kami dapat, mereka ikut mengangkat korban. Ini yang akan kami pertanyakan kembali agar perannya jelas,” tegas Putra.
Selain itu, pihak keluarga korban juga mendesak agar dilakukan rekonstruksi kejadian secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas peran masing-masing pihak, baik tersangka maupun saksi, agar kasus dapat terungkap secara terang-benderang.
Sebelumnya, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (7/4/2026), Propam Polda Jambi menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan, pembinaan rohani dan mental selama satu bulan, serta penempatan khusus selama 21 hari kepada ketiga oknum tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap empat tersangka utama dalam kasus dugaan rudapaksa masih terus berjalan. Keempatnya kini masih menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.