PN Sungai Penuh,Akan Sidangkan Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh
INDOSBERITA.ID,SUNGAI PENUH – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menerima pelimpahan 13 berkas perkara terkait tindak pidana, pengrusakan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungai Penuh, akan melaksanakan sidang perdana pada Senin, 17 Maret 2025, dengan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi sebagai Hakim Ketua Majelis.
Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa, yakni JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Mereka diduga di antaranya terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS. Termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Semua peristiwa ini terjadi pada 27 November 2024 yang, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh serta pemilihan Gubernur Jambi.
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka yang diduga terlibat yang sampai saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara dan telah pula didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh.
Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan.
Sementara itu, masyarakat berharap besar,agar selama berjalannya persidangan ini, sesuai aturan yang berlaku.(**)