PETI Nekat Garap Aset Pemkab Merangin, Tim Temukan Bekas Galian dan Peralatan Tambang

TAMBANG EMAS ILEGAL – Lahan Pemkab Merangin di Kelurahan Dusun Bangko, jadi sasaran penambangan emas tanpa izin (PETI), Minggu (5/7). Dari total 8 hektare, 1,5 hektare di antaranya tanahnya sudah terbolak-balik.Foto Tribunjambi
INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) merusak lahan seluas delapan hektare milik Pemerintah Kabupaten Merangin di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko. Lahan yang sebelumnya ditumbuhi pepohonan dan rerumputan kini berubah menjadi hamparan tanah cokelat penuh lubang dan gundukan.
Lokasi aset pemerintah tersebut berada di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin, sekitar delapan kilometer dari Kantor Bupati Merangin. Perjalanan menuju lokasi hanya memerlukan waktu sekitar 20 hingga 30 menit.
Tim Pemkab Temukan Bekas Aktivitas PETI
Pantauan di lapangan menunjukkan bekas galian tersebar hampir di seluruh area. Lubang sedalam satu hingga tiga meter memenuhi lahan, sebagian tergenang air, sementara tumpukan tanah hasil galian terlihat di berbagai titik. Vegetasi yang sebelumnya menutupi kawasan itu sudah tidak tersisa.
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, mengatakan Bupati Merangin M. Syukur menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di atas aset milik pemerintah daerah.
“Pak Bupati menerima informasi dari masyarakat bahwa ada oknum yang memanfaatkan aset tanah milik Pemkab Merangin di Talang Kawo untuk aktivitas PETI,” kata Sukoso.
Bupati kemudian memerintahkan Tim Aset Pemkab Merangin untuk memeriksa lokasi. Tim terdiri dari Asisten I Setda, Kabag Hukum Setda, Bidang Aset BPKAD, serta personel Satpol PP.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, para pelaku sudah meninggalkan kawasan tersebut.
“Kami menemukan alat-alat PETI, tetapi pelakunya tidak berada di lokasi,” ujar Sukoso.
Menurutnya, aktivitas penambangan telah mengubah kondisi lahan secara drastis. Para pelaku menggali tanah di berbagai titik hingga membentuk lubang-lubang besar dan meratakan seluruh tanaman yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut.
Pemkab Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah Kabupaten Merangin segera melaporkan dugaan perusakan aset daerah tersebut kepada aparat penegak hukum. Bidang Aset BPKAD juga akan memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi di lokasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga aset milik daerah sekaligus menekan praktik PETI yang terus bermunculan di sejumlah wilayah Merangin.
PETI Ancam Lingkungan dan Kawasan Geopark
Kasus di Talang Kawo menambah daftar panjang aktivitas PETI yang masih marak di Kabupaten Merangin. Selain merusak aset pemerintah, penambangan ilegal juga mengancam kelestarian lingkungan.
Data Satreskrim Polres Merangin mencatat aktivitas PETI tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari bantaran Sungai Batang Merangin, Batang Masumai, dan Batang Tabir hingga kawasan perbukitan seperti Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, Sungai Manau, dan Tabir.
Aktivitas tersebut mengakibatkan sedimentasi sungai, menurunkan kualitas air, serta mengancam kawasan Geopark Merangin yang telah masuk jaringan UNESCO Global Geoparks.
Polisi Intensifkan Penindakan
Polres Merangin terus memetakan titik-titik rawan PETI dan menggelar operasi penertiban bersama instansi terkait. Dalam beberapa operasi, petugas memusnahkan rakit dan mesin jet yang digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal di aliran Sungai Batang Merangin.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku PETI, terutama yang menggunakan alat berat dan menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.



