Perdagangan Emas Ilegal Terbongkar,Tiga Pelaku Ditangkap

Pembongkaran jaringan perdagangan emas ilegal
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan kinerjanya,di dalam membongkar jaringan perdagangan emas ilegal.
Emas tersebut berasal dari hasil tambang tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Merangin. Tiga orang ikut diamankan oleh petugas saat sedangkan membawa emas batangan seberat 1,7 kilogram dengan total nilai yang sangat fantastis mencapai Rp3,23 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers pada Senin (22/9/2025). Ia menjelaskan bahwa tim Subdit IV mengendus aktivitas mencurigakan di wilayah Pangkalan Jambu, Merangin.
Pada Jumat (19/9), polisi menghentikan sebuah Toyota Avanza silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun. Dari dalam mobil, ditemukan 16 keping emas batangan yang dibungkus rapi. Tiga pria masing-masing berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) langsung diamankan di tempat.
“MWD adalah pemilik emas hasil tambang ilegal, RBS sopir pengangkut, dan RN ikut terlibat karena tinggal bersama MWD,” jelas Taufik.
Selain emas, petugas juga menyita kendaraan, dokumen STNK, dan sejumlah ponsel sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut dibeli dari wilayah tambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin. Rencananya, emas itu akan dijual ke Sumatera Barat.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Polda Jambi akan terus menindak tegas pelaku tambang emas ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan,” tegas Taufik.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Penindakan tegas terhadap jaringan perdagangan emas ilegal diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di sektor pertambangan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.