Pemprov Jambi Pecat 3 ASN, Satu Terlibat Kasus Korupsi

Sepanjang Tahun 2025,Pemprov Jambi Pecat 3 ASN yang Melanggar
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dengan hormat sepanjang tahun 2025. Dua di antaranya diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 28 hari, sementara satu orang tersandung kasus korupsi.
“Kami sudah menindak tiga pegawai sesuai keputusan Badan Kepegawaian Negara,” kata Hariyanto, Kepala Bidang Penilaian Kinerja ASN BKD Provinsi Jambi.dikutip dari Sakato Jambi
Selain itu, tiga ASN lain dijatuhi hukuman penurunan pangkat karena melanggar netralitas saat Pilkada 2024. Saat ini, lima ASN lainnya sedang diberhentikan sementara karena tersangkut masalah hukum, termasuk dugaan korupsi di Samsat, penyaluran dana BOS, dan kasus penipuan. Selama proses hukum, mereka menerima 50 persen gaji.
Hariyanto menegaskan Pemprov Jambi terus melakukan pembinaan disiplin ASN berdasarkan beberapa peraturan gubernur. Ia berharap seluruh ASN mematuhi aturan agar tercipta kinerja yang profesional dan berintegritas.




