Pemkot Malang Perketat PKL Alun-alun, Wajib KTP Asli Kota

Penataan parkir dan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang, Sabtu sore, 21 Februari 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
INDOSBERITA.ID MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai memberlakukan aturan ketat bagi pedagang kaki lima (PKL) yang ingin berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka Malang. Dalam uji coba penataan yang digelar Sabtu, 21 Februari 2026, hanya pedagang dengan KTP asli Kota Malang yang diperkenankan berdagang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari proses seleksi dan penataan pascarevitalisasi alun-alun yang telah diresmikan akhir Januari lalu. Pemkot menegaskan, program ini bukan untuk membuka peluang bagi pedagang baru, melainkan merapikan PKL lama yang sudah lebih dulu terdata.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, menyebut verifikasi identitas menjadi syarat utama dalam uji coba tersebut. Pedagang diminta menunjukkan KTP fisik asli, bukan salinan digital di ponsel.
“Yang diperbolehkan hanya yang ber-KTP Kota Malang. Tidak cukup hanya menunjukkan foto atau data di HP,” ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Dari pendataan sementara, sebagian PKL yang biasa berjualan di sekitar alun-alun diketahui bukan warga ber-KTP Kota Malang. Karena itu, proses verifikasi dilakukan langsung di lokasi sebelum pedagang diperkenankan menempati lapak.
Lebih dari 20 PKL terlibat dalam uji coba tahap awal ini. Namun jumlah final masih menunggu hasil pemeriksaan administrasi karena ada pedagang yang belum melengkapi persyaratan.
Penempatan lapak dibatasi di sisi selatan Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan kantor pemerintahan dan layanan publik. Area pintu masuk dan keluar kantor tetap harus steril dari aktivitas jual beli maupun parkir liar.
Selain itu, skema uji coba mengatur bahwa PKL hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang. Pengunjung diwajibkan memarkir kendaraan di titik yang telah ditentukan dan tidak diperkenankan makan di dalam kendaraan.
Uji coba ini akan berlangsung selama dua pekan setiap Sabtu selama Ramadan, mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menilai efektivitas penataan, termasuk kemungkinan penerapan sistem shift bagi pedagang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebelumnya menegaskan penataan dilakukan bertahap agar kawasan tetap tertib dan bersih. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan pedagang, terutama dalam pengelolaan sampah dan kepatuhan terhadap jam operasional.
Pemkot berharap penataan ini mampu menjaga kenyamanan pengunjung alun-alun sekaligus memberi kepastian bagi PKL lama yang memenuhi syarat administrasi.(Zr)




