Pantastis,,Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Butiran Emas Bernilai Rp.2 Miliar

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Polisi berhasil menggagalkan  pengiriman butiran emas yang berasal dari tambang ilegal di Merangin.

Tidak tanggung-tanggung emas tersebut,bernilai pantastis yakni mencapai Rp.2 Miliar dengan berat 1,2 kilogram.

“Pengungkapan ini dari Tim Subdit Tipidter, emas seberat 1,2 kilogram,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan kedua tersangka yakni,ANR (45) dan SMR (46),keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin di tangkap saat petugas kepolisian melakukan patroli,sehingga mendapatkan informasi terkait pengiriman butiran emas.

Kedua tersangka ini di tangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 19.30 WIB.setelah di periksa pelaku mengaku menyimpan  Emas tersebut  di dalam jok motor Honda Supra dalam 2 kantong plastik.

Pelaku juga mengaku emas ini berasal tambang emas ilegal di Tabir Merangin,keduanya kini di amankan di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut serta di kenakan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *