Namanya Tercatat di Desil 4, Eva Stevany Rataba Kaget dan Pertanyakan Data Bansos

Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba,Masuk Desil 4
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Polemik mengenai data penerima bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini, nama Anggota Komisi X DPR RI, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam kelompok desil 4 pada data sosial ekonomi pemerintah.
Kemunculan nama tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, informasi mengenai desil kerap dikaitkan dengan status penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Eva pun memberikan klarifikasi. Politikus Partai NasDem tersebut dengan tegas membantah pernah menerima bantuan PKH maupun mendaftarkan diri sebagai penerima program tersebut.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” ujar Eva dalam keterangannya.
Pertanyakan Mengapa Namanya Masuk Desil 4
Eva mengaku justru merasa heran setelah mengetahui namanya tercantum dalam desil 4.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena berkaitan dengan akurasi data sosial ekonomi yang menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.
Persoalan itu kemudian dibawa Eva dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam forum tersebut, ia mempertanyakan asal-usul data hingga proses pendataan yang membuat namanya masuk dalam kelompok desil 4.
“Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4. Karena itu, saat rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mempertanyakan bagaimana hal tersebut dapat terjadi dan meminta agar sumber serta proses pendataannya diperiksa,” katanya.
Eva juga tidak berhenti pada pembahasan di tingkat pusat. Ia mengaku telah mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai data yang mencantumkan namanya tersebut.
Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan segera melakukan koreksi apabila di temukan ketidaksesuaian.
Desil 4 Bukan Berarti Penerima PKH
Eva menilai salah satu persoalan yang perlu di luruskan adalah pemahaman masyarakat mengenai istilah desil.
Menurutnya, seseorang yang masuk dalam kelompok desil tertentu tidak otomatis berarti orang tersebut merupakan penerima bantuan sosial.
Desil merupakan pengelompokan atau pemeringkatan kondisi sosial ekonomi berdasarkan data yang tersedia. Sementara itu, penetapan penerima PKH memiliki persyaratan, komponen, serta mekanisme verifikasi tersendiri.
Karena itu, Eva meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan status seseorang hanya berdasarkan informasi mengenai desil.
“oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Soroti Pentingnya Pembenahan Data
Kasus tersebut menurut Eva juga menjadi momentum untuk melihat kembali kualitas pendataan sosial ekonomi di Indonesia.
Pemerintah terus melakukan pembaruan data untuk meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan. Namun, menurut Eva, proses tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan pemutakhiran secara berkala.



