Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto,di Jatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor,menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, saudara Arief Pramuhanto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 16 Juni 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Arief juga dikenai denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, meskipun ia tidak terbukti menikmati secara langsung hasil tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, majelis hakim mencatat total kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma mencapai Rp377,49 miliar.
Namun, hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Arief membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 60 persen dari nilai kerugian atau sekitar Rp226,49 miliar. Menurut hakim, tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa menerima aliran dana hasil korupsi.
“Dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke terdakwa Arief Pramuhanto. Penuntut umum juga tidak menghadirkan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dalil tersebut,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Sementara itu, Arief Pramuhanto hanya dijatuhi pidana pokok dan denda, serta tidak membayar uang pengganti.(*)