Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program pemberantasan narkoba dan praktik ilegal lainnya di lingkungan pemasyarakatan serta jejaring di luar lapas.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bentuk penguatan kerja sama lintas instansi dalam menekan peredaran narkotika yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan terorganisir.
“Ini bagian dari upaya bersama untuk menindak tegas peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lingkungan pemasyarakatan,” ujar Wachid dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pengawasan di Lapas Cipinang terus diperketat melalui sistem berlapis, mulai dari deteksi dini, razia rutin, hingga penindakan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran. Termasuk di antaranya penyalahgunaan handphone ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya.
Wachid juga menegaskan bahwa apabila dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak internal, termasuk petugas, maka tindakan tegas akan segera diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Polri, Kevin Leleury, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam di lapangan.
Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jaringan ini diduga telah lama beroperasi dan menyasar beberapa tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kevin.