KPK Temukan Indikasi Korupsi dalam Akuisisi Aset PT JN

KPK Temukan Indikasi Korupsi dalam Akuisisi Aset PT JN

Jubir KPK Budi Prasetyo

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan temuan terkait adanya dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Lembaga antikorupsi itu menilai ada indikasi pelanggaran dalam proses bisnis akuisisi ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait. Ia menegaskan bahwa persoalan akuisisi tidak sebatas pada pembelian kapal-kapal berusia tua.

“Dalam proses akuisisi itu bukan hanya kapal tua yang dibeli, tetapi ada pula beban hutang yang harus ditanggung ASDP,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurut Budi, aset yang diambil alih justru berpotensi menjadi beban jangka panjang bagi perusahaan. Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan arah bisnis dan visi PT ASDP.

“Kapal-kapal itu membutuhkan perawatan tinggi dan biaya besar. Idealnya, pembelian diarahkan pada kapal yang masih layak dan mendukung pengembangan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, sektor usaha PT JN yang diakuisisi juga tidak memberikan keuntungan. Budi bahkan mengibaratkan bagian bisnis itu sebagai “potongan pizza yang merugi”.

“Selain aset, ASDP harus menanggung hutang yang melekat pada akuisisi tersebut. Jadi persoalannya bukan hanya soal kapal,” jelasnya.

Di sisi lain, persidangan yang telah berjalan sebelumnya menghadirkan pandangan berbeda. Ketua Majelis Hakim Sunoto menilai mantan Direktur Utama ASDP dan dua pejabat lainnya seharusnya dibebaskan. Menurutnya, akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang berada dalam kewenangan direksi.

Sunoto menyebut unsur kerugian negara tidak terbukti, sehingga para terdakwa bekerja berdasarkan iktikad baik dan dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *