KPK Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus RPTKA

Kasus Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RRI/Chairul Umam)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tanah-tanah itu diduga milik Jamal Shodiqin, salah satu dari delapan tersangka dalam perkara ini. Dengan penyitaan terbaru ini, total aset tanah yang telah disita KPK mencapai 44 bidang.

“Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap aset-aset hasil dugaan pemerasan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/10/2025).

Menurut KPK, pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dilakukan oleh oknum ASN di Kemnaker sejak 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Para korban berasal dari berbagai sektor, termasuk tenaga kesehatan, atlet asing, dan pekerja swasta dari luar negeri.

Dua mantan pejabat tinggi Kemnaker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023) dan Haryanto (2024–2025), bersama enam tersangka lain dari jajaran ASN.

KPK menegaskan, penelusuran aset terus dilakukan sebagai bagian dari pembuktian tindak pidana sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *