Kasus Sabu, Tersangka Dilimpahkan ke Polres Tanjab Barat

Kasus Sabu, Tersangka Dilimpahkan ke Polres Tanjab Barat

Barang Bukti Sabu,Photo Tribratanews

INDOSBERITA.ID.TANJABBARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat terus memperlihatkan keseriusannya dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, seorang pria berinisial SN yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu, telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat untuk proses hukum lanjutan.

Pelimpahan tersangka berikut barang bukti dilakukan oleh Polsek Tebing Tinggi, usai SN diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu, 18 Januari 2026.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam.

“Pelimpahan tersangka dilakukan untuk pendalaman perkara sekaligus pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku,” jelas AKP Agus.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam merek Vivo dan Redmi warna biru, satu bungkus kotak rokok merek Oris, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka SN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *