Kantor Imigrasi Palembang Deportasi WNA Pakistan

Kantor Imigrasi Palembang Deportasi WNA Pakistan

Imigrasi kelas I Palembang merilis WNA asal Pakistan yang melanggar izin tinggal di Sumsel (Foto: Istimewa /Imigrasi Palembang).

INDOSBERITA.ID.PALEMBANG – Warga Negara Asing berkebangsaan Pakistan AYA (32),di deportasi oleh petugas Imigrasi Palembang,AYA di deportasi lantaran, melanggar izin tinggal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujar Guntur, Sabtu (29/11/2025).

Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekaligus hasil pengawasan rutin yang gencar dilakukan Kantor Imigrasi Palembang. WNA Pakistan berinisial AYA diketahui telah melewati batas izin tinggal lebih dari 60 hari dan tetap berada di wilayah Indonesia.

“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang kuat, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), berupa deportasi ke negara asal dan pencekalan agar tidak masuk kembali ke Indonesia,” kata Guntur. Tindakan ini merujuk pada Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Guntur, langkah ini menjadi bukti komitmen imigrasi dalam menegakkan kedaulatan hukum Sumsel. “Kehadiran orang asing di Indonesia harus memberi dampak positif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Guntur juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan melalui layanan pengaduan resmi. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan keimigrasian di Sumsel.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *