Truk Dibatasi Saat Arus Balik Lebaran 2026

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A Purwantono (Jasa Marga)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – PT Jasa Marga bersama Kementerian Perhubungan mengingatkan pengemudi angkutan barang, khususnya truk dengan tiga sumbu atau lebih, untuk menaati pembatasan operasional selama arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama menuju ibu kota.
Pembatasan difokuskan di titik-titik rawan kepadatan seperti Gerbang Tol Palimanan serta akses Tol Jakarta-Cikampek yang menjadi jalur vital menuju kawasan Jabodetabek. Seiring meningkatnya volume kendaraan, pengalihan arus truk dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A Purwantono, menegaskan kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas pada periode pembatasan yang berlaku hingga 29 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kemacetan parah di jalur arus balik.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut arus balik tahun ini diperkirakan berlangsung dalam beberapa gelombang. Karena itu, kepatuhan pelaku logistik dinilai krusial agar distribusi kendaraan di jalan tol tetap terkendali.
Selain pengaturan kendaraan barang, pengguna jalan juga diminta mengatur waktu perjalanan dan menghindari puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Masyarakat turut didorong memanfaatkan skema work from anywhere (WFA) serta potongan tarif tol 30 persen pada 26–27 Maret 2026 di sejumlah ruas strategis.
Diskon tarif tersebut mencakup berbagai ruas di Trans Jawa seperti Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, hingga Tol Semarang, serta beberapa ruas di Trans Sumatera termasuk Tol Belmera dan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemudik yang kembali ke kota tujuan.




