Kabar Bahagia Bagi ASN,Akan Menerima Gaji 13 Tahun 2025

Photo Ilustrasi Kompas.com

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah pusat akan melakukan pencairan gaji 13 bagian kalangan ASN,Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK,TNI,Polri hingga pensiunan PNS.

Untuk pencairan gaji 13 ini, berdasarkan pengunguman dari PT.Taspen akan di salurkan pada 2 Juni 2025.

“Mulai 2 Juni,PT.Taspen akan menyakurkan gaji 13,hal ini bagian apresiasi Negara terhadap ASN,”Kata dikutip dari PT.Taspen (2/6/2025).

Sedangkan besaran gaji 13 ini,sesuai dengan pangkat dan jabatan seseorang.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Jumlah gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota lembaga non struktural instansi pemerintahan dirincikan sebagai berikut:

Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-pegawai ASN Lembaga Nonstruktural

Berikut daftar besaran gaji ke-13 untuk pegawai/non-pegawai ASN lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 24.886.200
Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
Eselon III/pejabat administrator Rp 13.842.300
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-pegawai ASN pada Instansi Pemerintahan

Besaran gaji berikut ditujukan untuk pegawai/non-pegawai ASN pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan. Rinciannya di bawah ini:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.285.200
masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.639.300
masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.907.700
masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.347.400
masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.488.500
masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.966.100
masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

masa kerja s.d 10 tahun Rp 6.591.000
masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 7.160.500
masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

masa kerja s.d 10 tahun Rp 7.764.100
masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8.357.500
masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500

Untuk itu,dengan adanya gaji 13 ini,bisa membantu ekonomi keluarga bagi kalangan ASN,guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,serta juga meningkatkan kesejahteraan bagi ASN.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *