Ini Perbedaan Masa Kontrak,PPPK Full Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Ini Perbedaan Masa Kontrak,PPPK Full Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Photo Ilustrasi Tirto.id

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pelantikan yang digelar di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh ini menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di sektor pelayanan publik.

Dalam pelantikan tersebut, pemerintah daerah menerapkan dua skema kerja bagi PPPK, yakni full waktu dan paruh waktu. Kedua skema ini memiliki ketentuan masa kontrak yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah serta kemampuan fiskal daerah.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menyampaikan bahwa PPPK dengan status full waktu diberikan masa kontrak kerja selama lima tahun. Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, kontrak kerja ditetapkan hanya satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala.

“Kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang kembali setelah dilakukan evaluasi, baik dari sisi kinerja maupun kebutuhan pemerintah daerah,” jelas Alfin.

Terkait kesejahteraan, Alfin menegaskan bahwa penggajian PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam secara nasional. Menurutnya, besaran gaji sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing, mengingat hingga kini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah pusat mengenai standar penggajian PPPK paruh waktu.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan sumber daya manusia semakin efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *