Imigrasi Kerinci Amankan 1 Orang WNA,yang Menyalahi Izin Tinggal

INDOSBERITA.ID,SUNGAI PENUH – Kantor Imigrasi kelas II Non  TPI Kerinci,mengamankan perempuan berinisial MX (54),warga negara asing (WNA) asal China di Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh ,WNA ini telah  melanggar izin tinggal.

“MX melanggar izin tinggal karena tidak sesuai prosedur keimigrasian,” Kata Kakanim Kelas II Non TPI Kerinci Purnomo,Kamis (15/5/2025).

Purnomo mengatakan pengamanan WNA  ini dilakukan dalam giat operasi mandiri oleh tim  pengawasan Orang Asing atau Timpora  di wilayah Kota Sungai Penuh.

“Salah satu tugas kita adalah mengawasi keberadaan orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian baik itu overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal,”Ungkapnya

Petugas mengamankan WNA asal China tersebut pada senen  (14/5/2025),Operasi mandiri rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci.

Sementara itu, MX hingga kini masih di amankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna pengembangan lebih lanjut, dimana saat diamankan MX sedang melakukan aktivitas jual beli Kaca mata, Cincin, gelang dan lain sebagainya.

“MX ini datang ke Kota Sungai Penuh sejak tahun 2024 namun tidak lama dan berpindah-pindah,untuk visa yang di gunakan merupakan Visa kunjungan izin tinggal dengan indek  visa D2 atau bukan visa kerja,” Tegasnya

Disamping itu,Warga Negara Asing ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu .

“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya ,dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,”Pungkasnya

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *