Gagal Cerai, Pasangan Ini Pilih Damai Usai Dimediasi Ketua PA Sungai Penuh

Gagal Cerai, Pasangan Ini Pilih Damai Usai Dimediasi Ketua PA Sungai Penuh

ediasi PA Sungai Penuh Kembali Selamatkan Keutuhan Keluarga

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Harapan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga kembali menemukan jalannya di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Melalui proses mediasi yang berlangsung tenang dan penuh pertimbangan, sebuah perkara Cerai Talak dengan nomor 132/Pdt.G/2026/PA.Spn berhasil diselesaikan tanpa berlanjut ke perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, yang bertindak langsung sebagai hakim mediator, memimpin jalannya mediasi dengan pendekatan dialogis. Ia mengedepankan komunikasi terbuka serta nasihat yang menyentuh aspek emosional dan kemanusiaan kedua belah pihak.

Hasilnya, pasangan suami istri yang semula berencana berpisah memilih untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi melalui penandatanganan perjanjian damai, disertai pencabutan perkara oleh pihak pemohon.

Dalam keterangannya, Mohammad Ilhamuna menegaskan bahwa mediasi merupakan solusi yang lebih bijak dalam menyelesaikan konflik keluarga. Selain menghindari proses panjang di persidangan, pendekatan ini juga dinilai mampu meminimalkan dampak psikologis, terutama bagi anggota keluarga.

“Melalui mediasi, kami berupaya membuka ruang komunikasi agar para pihak dapat menemukan kembali titik temu. Ini bukan sekadar proses hukum, tetapi juga upaya menjaga keutuhan keluarga,” ujarnya.Senen 20 April 2026

Keberhasilan ini memperkuat komitmen Pengadilan Agama Sungai Penuh dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Upaya tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap perkara perdata menempuh proses mediasi terlebih dahulu.

Sepanjang tahun 2026, capaian mediasi di Pengadilan Agama Sungai Penuh terus menunjukkan hasil positif. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik keluarga tidak selalu harus berakhir dengan perceraian, melainkan dapat ditempuh melalui musyawarah dan itikad baik kedua belah pihak.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *