Dugaaan Malpraktek,Surat Izin Praktek Oknum Perawat di Kerinci Terancam di Cabut
INDOSBERITA.ID.KERINCI – Kasus khitan dengan metode laser yang menyebabkan anak 10 tahun mengalami pendarahan di alat vital yang merupakan warga Desa Sangir Kecamatan Kayu Aro berbuntut panjang.
Pasalnya,Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan untuk mencabut sementara waktu surat izin praktek bagi perawat YN,hingga di lakukan investigasi menyeluruh.
“Sebagai langkah tegas kami,maka kami sudah berkoordinasi dengan PTSP untuk mencabut sementara waktu surat izin praktek yang bersangkutan hingga investigasi selesai di lakukan,”Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci Hermendizal,Kamis (29/5/2025).
Sementara itu,Pemerintah Kabupaten Kerinci juga akan membantu perawatan di Rumah Sakit agar bisa kembali puluh kembali.