Bupati Muaro Jambi Konsultasi ke Kemenkum, Bahas Dua Konflik Lahan Perusahaan

Bupati Muaro Jambi Konsultasi ke Kemenkum, Bahas Dua Konflik Lahan Perusahaan

Dua Sengketa Lahan di Kumpeh Jadi Agenda Audiensi Bupati Muaro Jambi ke Kemenkum

INDOSBERITA.ID.MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., menemui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam audiensi di Jalan HR Rasuna Said tersebut, Bambang membahas persoalan keperdataan dan kurator, terutama konflik sosial yang melibatkan masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi.

Direktur Perdata Henry Sulaiman menerima langsung rombongan Bupati di ruang rapat Direktorat Perdata lantai 3. Bambang turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kabag Hukum Setda Muaro Jambi.

Melalui pertemuan ini, Pemkab Muaro Jambi berupaya memperkuat koordinasi dan memperoleh pemahaman mengenai aturan keperdataan, kewenangan kurator, serta kendala dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selain itu, audiensi juga membahas langkah membangun sinergi kelembagaan demi menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum.

Konflik Lahan HGU PT RKK Jadi Pembahasan

Salah satu persoalan utama menyangkut lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) seluas sekitar 3.100 hektare.

Perbup Nomor 16 Tahun 2018 mengatur wilayah lahan tersebut yang mencakup Desa Puding, Pulau Mentaro, Betung, dan Arang-arang.

Konflik muncul setelah Pengadilan Niaga Medan menyatakan PT RKK pailit melalui putusan Nomor 4/Pdt Sus-Pailit/2023 pada 14 Februari 2023. Dalam proses tersebut, Benedictus Michael Sinaga, SH, bertindak sebagai kurator.

Selanjutnya, masyarakat Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, berselisih mengenai batas wilayah lahan HGU.

Pada 2024, warga Desa Puding menolak sebagian lahan HGU masuk ke wilayah Desa Pulau Mentaro. Mereka juga meminta pemerintah mengubah Perbup Nomor 16 Tahun 2018.

Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial telah menggelar mediasi dan mengirim surat kepada kurator. Namun, hingga kini persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.

Sengketa PT BBS dan Tuntutan Kebun Masyarakat

Selain PT RKK, audiensi juga membahas konflik antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan masyarakat Kelurahan Tanjung, Desa Sogo, dan Dusun Pulau Tigo, Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh.

PT BBS mengantongi Izin Lokasi Nomor 507 Tahun 2007 dan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) Nomor 592 Tahun 2007 dengan luas 1.000 hektare.

Dalam persoalan ini, masyarakat menuntut perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen.

Warga Kelurahan Tanjung dan Desa Seponjen telah memperoleh fasilitasi tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Sogo menolak skema yang ada dan meminta perusahaan menyediakan lahan lebih luas.

Melalui konsultasi dengan Direktorat Jenderal AHU, Pemkab Muaro Jambi berupaya memperjelas aspek hukum dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani kedua persoalan tersebut.(Di)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *