Bukan Sidik Jari Lagi! ASN Maluku Utara Kini Absen Pakai Pemindai Telapak Tangan

Bukan Sidik Jari Lagi! ASN Maluku Utara Kini Absen Pakai Pemindai Telapak Tangan

Ilustrasi Poto

INDOSBERITA.ID.MALUT  – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus bersiap mengubah ritme kerja mereka. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah provinsi resmi memberlakukan ketentuan jam kerja baru. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3288/SE/2026 yang merevisi aturan disiplin kerja tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menegaskan bahwa seluruh aparatur wajib mengikuti jadwal baru ini.

“Perubahan jam kerja ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru,” cetus Zulkifli Bian di Ternate.

Jadwal Baru dan Sistem Deteksi Telapak Tangan

Aturan baru ini mengundur jam masuk kerja dari yang semula pukul 07.30 WIT menjadi pukul 08.00 WIT. Untuk hari Senin sampai Kamis, ASN menyudahi kerja pada pukul 16.00 WIT, dengan waktu istirahat selama 45 menit pada siang hari. Sementara pada hari Jumat, pegawai masuk lebih awal, yaitu pukul 07.30 WIT dan pulang pukul 16.00 WIT.

Pemerintah juga memperketat pengawasan disiplin melalui digitalisasi. Sekarang, pegawai wajib mencatatkan kehadiran lewat aplikasi daring atau sistem pemindai telapak tangan (Palm Vein Recognition).

Pada hari Senin sampai Kamis, batas waktu absen masuk berkisar antara pukul 08.00–09.00 WIT, sedangkan absen pulang pada pukul 16.00–17.00 WIT. Khusus hari Jumat, pegawai mendapat kelonggaran absen masuk hingga pukul 09.00 WIT, dan absen pulang dari pukul 16.00 hingga 17.30 WIT.

Menjaga Kualitas Pelayanan Publik

Zulkifli berharap semua kepala perangkat daerah mengawal ketat kepatuhan staf mereka terhadap aturan ini. Pemerintah sengaja merancang perubahan ini untuk memicu kedisiplinan pegawai tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Melalui surat edaran yang mendapat tanda tangan Sekretaris Daerah Maluku Utara tersebut, pemerintah menegaskan bahwa poin-poin lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan regulasi baru ini.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *