BPOM Ungkap 22 Obat Bahan Alam Berbahaya, Banyak Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM Ungkap 22 Obat Bahan Alam Berbahaya, Banyak Mengandung Bahan Kimia Obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar (Foto: BPOM)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengungkap temuan serius terkait peredaran Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode pengawasan Maret 2026 di Indonesia. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 22 merek produk yang terbukti mengandung zat berbahaya.

Dari total temuan itu, 10 produk diketahui memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi yang masih tercatat dalam sistem pengawasan BPOM. Sementara 12 produk lainnya tidak memiliki izin edar dan bahkan diduga menggunakan nomor izin palsu untuk mengelabui konsumen.

BPOM menyebut sebagian besar produk yang ditemukan didominasi oleh kategori stamina pria, yakni sebanyak 13 merek. Produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, nortadalafil, hingga metil testosteron, yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan medis.

Selain itu, terdapat 6 merek produk pereda pegal linu yang mengandung campuran obat keras seperti deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, kafein, hingga parasetamol. Kandungan tersebut dinilai berisiko tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.

BPOM juga menemukan 1 produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin, serta 2 produk pereda gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, dan parasetamol. Seluruh produk tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan obat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk tanpa izin edar tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Kondisi ini membuat konsumen berada dalam risiko besar saat mengonsumsinya.

“Ketidakhadiran izin edar berarti produk tersebut tidak melalui pengujian BPOM, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa penambahan BKO pada produk herbal dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Kandungan seperti sildenafil dan tadalafil dapat memicu gangguan jantung hingga risiko kematian mendadak, sementara penggunaan bahan antiinflamasi tanpa kontrol dapat menyebabkan kerusakan organ, gangguan ginjal, hingga efek samping berat lainnya.

BPOM turut mengungkap adanya laporan sistem kewaspadaan pascapemasaran terkait temuan produk serupa dari luar negeri yang juga beredar tanpa izin resmi. Dua produk ilegal dilaporkan ditemukan beredar di Thailand selama periode pengawasan yang sama.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk obat tradisional maupun suplemen. BPOM juga meminta publik segera melapor jika menemukan produk mencurigakan melalui layanan resmi HALOBPOM 1500533 atau kanal pengaduan lainnya.

Sumber:RRI

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *