Batas BPA Galon Dipangkas 12 Kali Lipat, BPOM Perketat Standar Keamanan

Foto Ilustrasi ChatGPT Image
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat standar keamanan kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru itu memangkas batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan plastik polikarbonat ke makanan atau minuman.
BPOM kini menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,05 mg/kg. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,6 mg/kg.
Perubahan ini turut menyentuh penggunaan galon guna ulang yang memakai bahan polikarbonat. Masyarakat kerap menggunakan wadah tersebut untuk menyimpan air minum dalam aktivitas sehari-hari.
BPA sendiri menjadi salah satu bahan dalam pembuatan plastik polikarbonat. Karena itu, BPOM memasukkan perpindahan BPA dari kemasan ke pangan atau minuman sebagai salah satu aspek penting dalam pengawasan keamanan pangan.
BPOM Perbarui Standar Keamanan Kemasan
Migrasi BPA merujuk pada proses perpindahan sebagian bahan kimia dari kemasan menuju makanan atau minuman. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus pada kemasan yang konsumen gunakan berulang kali.
Melalui aturan terbaru, BPOM juga mengatur pengujian migrasi pada kemasan plastik yang digunakan berulang, termasuk galon guna ulang. Pengujian tersebut berlangsung sebanyak tiga kali untuk melihat perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya menyesuaikan batas migrasi BPA dengan perkembangan ilmu keamanan pangan serta regulasi global.
“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah di tetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Konsumen Perlu Memahami Aturan Baru
Penurunan batas dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg membuat standar migrasi BPA kini 12 kali lebih ketat di bandingkan sebelumnya. Dengan ketentuan tersebut, BPOM membatasi jumlah BPA yang dapat berpindah dari kemasan menuju makanan atau minuman.
Langkah tersebut mencerminkan upaya BPOM untuk terus menyesuaikan standar keamanan pangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan ketentuan internasional.
Bagi masyarakat, aturan baru ini menjadi informasi penting ketika memilih dan menggunakan kemasan pangan, termasuk wadah air minum yang mereka gunakan berulang kali. Konsumen juga perlu memperhatikan kondisi kemasan dan mengikuti petunjuk penggunaan agar keamanan pangan tetap terjaga.



