Aturan Jaminan ASN, TNI, dan Polri Diubah, Ini Ketentuan Terbarunya

Aturan Jaminan ASN, TNI, dan Polri Diubah, Ini Ketentuan Terbarunya

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah kembali memperbarui regulasi terkait pengelolaan jaminan sosial bagi aparatur negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan penyesuaian aturan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan resmi ditetapkan serta mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Salah satu tujuan utama penerbitan regulasi ini adalah memperkuat tata kelola keuangan serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana jaminan sosial yang dikelola oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa iuran yang diterima oleh pengelola program secara akuntansi diklasifikasikan sebagai pendapatan dan wajib dicatat dalam laporan laba rugi. Ketentuan ini memberikan kepastian pelaporan keuangan yang sebelumnya belum diatur secara tegas dalam regulasi lama.

Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan metode penghitungan tingkat kesehatan keuangan pengelola program. Batas minimal tingkat solvabilitas tetap ditetapkan sebesar 2 persen, namun dasar perhitungannya kini mengacu langsung pada liabilitas asuransi. Perubahan ini dimaksudkan agar pengelolaan kewajiban ke depan lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

PMK 118/2025 turut mengatur penempatan dana investasi dengan pendekatan kehati-hatian yang lebih ketat. Kekayaan dalam bentuk investasi, termasuk piutang iuran masa lalu yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, diwajibkan paling sedikit setara dengan total liabilitas asuransi. Pemerintah juga menetapkan batasan porsi investasi pada masing-masing instrumen untuk mengendalikan risiko, termasuk kewajiban alokasi minimum pada Surat Berharga Negara (SBN) dan pembatasan penempatan pada instrumen berisiko seperti saham.

Bagi pengelola program yang portofolio investasinya belum memenuhi ketentuan baru, pemerintah memberikan masa transisi maksimal tiga tahun. Selama periode tersebut, pengelola diwajibkan menyusun rencana penyesuaian serta melaporkan perkembangan implementasinya secara berkala kepada Menteri Keuangan.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan dana THT, JKK, dan JKM dapat berlangsung lebih akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan optimal bagi ASN, TNI, dan Polri di masa mendatang.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *