BBTNKS Ingatkan Warga Dilarang Buka Lahan di Kawasan TNKS

BBTNKS Ingatkan Warga Dilarang Buka Lahan di Kawasan TNKS

Kawasan Hutan TNKS Dilarang Untuk di Garap

INDOSBERITA.ID.KERINCI – Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan kembali larangan bagi masyarakat untuk membuka lahan di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat. Larangan ini disampaikan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga fungsi hutan sebagai kawasan konservasi.

Hutan Taman Nasional Kerinci Seblat memiliki peran strategis sebagai hutan penyangga yang menopang keseimbangan ekosistem. Kawasan ini menjadi habitat alami berbagai jenis flora dan fauna yang dilindungi, sekaligus berfungsi menjaga kelestarian alam bagi wilayah sekitarnya.

Kepala Bidang Teknis Konservasi BBTNKS, Delfi Andra, menyampaikan bahwa luas kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat di Provinsi Jambi mencapai kurang lebih 360 ribu hektar. Menurutnya, luasan tersebut tidak dapat disamakan dengan kawasan hutan produksi yang memang disiapkan untuk dikelola oleh masyarakat.

“Kawasan taman nasional memiliki aturan yang berbeda. Pemanfaatannya tidak diperbolehkan untuk kegiatan produksi atau kepentingan pribadi,” tegas Delfi Andra.Senen (19/1/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan oknum masyarakat yang memanfaatkan kawasan taman nasional sebagai lahan produksi. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi merusak fungsi utama hutan konservasi.

Sebagai langkah penertiban, BBTNKS berencana membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menertibkan kawasan hutan. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi kawasan konservasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan agar tetap terjaga dalam jangka panjang.

BBTNKS mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat sebagai warisan alam yang tidak tergantikan.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *