UMKM Kota Jambi Bisa Urus Sertifikat Halal Gratis

Sertifikasi Halal Resmi BPJPH https://halalmui.org/
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang pengurusan sertifikat halal secara gratis melalui program pendampingan yang difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah.
Melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Pemkot memberikan pendampingan menyeluruh kepada pelaku UMKM sejak proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat sekaligus menertibkan sertifikasi halal di wilayah Kota Jambi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, mengatakan pendampingan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membantu UMKM meningkatkan daya saing produknya.
“Dinas melakukan pendampingan selama proses sertifikasi halal berlangsung. Kami juga terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan hingga sertifikat halal diterbitkan,” ujar Liana, dikutip dari Antara Jambi.
Sejauh ini, sebanyak 158 merek dagang dari berbagai jenis usaha telah mendapatkan pendampingan dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Program ini menyasar pelaku UMKM dari berbagai sektor, khususnya usaha makanan dan minuman.
Pada tahun 2026, Provinsi Jambi sendiri mendapatkan kuota sertifikasi halal untuk UMKM sebanyak 10 ribu sertifikat. Namun demikian, pembagian kuota untuk masing-masing kabupaten dan kota di Jambi masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Bagi pelaku UMKM di Kota Jambi yang ingin memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha, fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha, NPWP, serta alamat email aktif dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Pelaku UMKM juga diwajibkan mengajukan permohonan pendampingan fasilitasi sertifikat halal ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi melalui Bidang UMKM.
Adapun program sertifikasi halal gratis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk sederhana, berisiko rendah, serta tidak menggunakan bahan kritis dalam proses produksinya.
Dengan adanya fasilitas ini, Pemkot Jambi berharap semakin banyak produk UMKM yang memiliki sertifikat halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional.




