Gaji PNS 2026 Berpeluang Naik, Pemerintah Masih Hitung Anggaran

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka menjelang bergulirnya tahun anggaran 2026. Harapan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi topik hangat di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan tuntutan kinerja birokrasi yang semakin dinamis.
Perbincangan ini mencuat setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, termasuk wacana penyesuaian gaji ASN.
“Macam-macam lah pembahasannya, banyak pekerjaan rumah saya dengan Pak Menteri. Salah satunya terkait kenaikan gaji ASN 2026,” ujar Rini, dikutip dari Dealls, Kamis (1/1/2026).
Meski demikian, hingga awal tahun 2026 pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kepastian kenaikan gaji PNS. MenPAN-RB menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal negara serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan ini menegaskan bahwa penyesuaian gaji ASN tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan harus mempertimbangkan keseimbangan anggaran dan prioritas nasional lainnya. Kendati demikian, peluang kenaikan gaji tetap terbuka.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menempatkan pembaruan sistem penggajian sebagai salah satu agenda pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN. Regulasi ini memberi sinyal adanya reformasi penghasilan pegawai negeri secara bertahap dan berkelanjutan.
Gaji PNS Masih Mengacu Aturan Lama
Sambil menunggu kebijakan baru, struktur gaji ASN tahun 2026 masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk Golongan I, gaji berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta.
Golongan II menerima gaji mulai Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta.
Sementara Golongan III berada pada rentang Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Adapun Golongan IV, sebagai jenjang tertinggi, memperoleh gaji antara Rp3,2 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Dengan masih berlakunya skema lama tersebut, ASN di berbagai daerah berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan arah kebijakan penggajian di tahun 2026. Kepastian ini dinilai penting, tidak hanya untuk kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Hingga keputusan resmi diumumkan, publik diminta menunggu langkah pemerintah yang mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan negara dan kebutuhan aparatur




